Tentang puncak



Kembali dengan pemikiran saya yang boleh dikata, gak guna guna amat. Pasal 28E ayat 3 UUD 1945, itu alasan saya berkomentar, dan mohon maaf jika ada yang tersinggung, berharap tulisan ini tidak menimbulkan isu sara ,UU ITE pasal 28 ayat 2. Yap, kali ini mau bahas foto diatas. Sebelumnya saya ucapkan terimakasih buat pemirsa yang mau meluangkan waktu anda yang sangat berharga hanya untuk sekedar menyimak tulisan ini.
Puncak? Puncak menurut saya adalah suatu titik lokasi yang berada lebih tinggi dari lokasi sekitarnya. Nah, puncak dicapai dengan cara melangkah naik, memanjat, atau dengan cara lain. Tak terkecuali dengan puncak gunung. Puncak gunung dicapai dengan cara berjalan berkilo kilometer agar sampai disana. Puncak dicapai dengan cara naik, dan ketika sudah sampai di atas apa yang terjadi? Kita senang, bangga, terharu, dll. Tapi ada satu hal yang harus dimengerti saat berada di puncak, yaitu turun ke bawah, kembali ke basecamp dan pulang kerumah. Naik gunung sangatlah melelahkan, ketika di puncak, sebagian merasa kelelahan mereka akan hilang, namun kelelahan akan datang lagi, tatkala kita turun. Begitu pula dengan yang update foto di atas, mereka bahagia ketika sudah melewati fase pengenalan (taaruf/pacaran) lamaran, dan juga nikah. Tapi kita jangan mau dibaperin dengan foto tersebut, puncak pelaminan bukan lah akhir kisah mereka, akan ada kisah lainya ketika mereka harus turun gunung dengan segala problema kehidupan (kalimat perumpamaan).
Semakin kau cepat di puncak, semakin cepat pula kau harus turun, naik dan turun sama-sama melelahkan. Jadi, kesimpulannya, lihatlah kondisi dari dua sisi, sisi baik dan sisi buruk.

Terimakasih sudah mau membaca tulisan yang unfaedah ini, silakan kritik saran dan bully dari anda semua sangat membantu membuka pemikiran orang indonesia. Think out of the box, see ya. Babye

0 Response to "Tentang puncak"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel